Pengertian dan Jenis-Jenis Merek
Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian dari merek. Untuk memahami hal itu, akan dikemukakan beberapa pandangan dari para sarjana dan pengertian merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian atau batasan tentang merek sangat diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang.
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek yaitu:
Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek adalah sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Selain pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka para sarjana juga mengemukakan pandangannya tentang merek diantaranya sebagai berikut :
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, “Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis”.
2. Prof. K. Soekardono, “Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain”.
3. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, “Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya”.
4. Drs. Iur Soeryatin, “Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis.
5. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberi komentar bahwa: “No complete, definition can be given/or a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it, Originally, the sign or trade mark, indicated origin, but to day it is used more as an advertising mechanism”. (Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atautrade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai.
Dari berbagai pandangan para sarjana dan pengertian merek berdasarkan UU Merek sebagaimana telah dikemukakan di atas, secara umum dapat diberikan pemahaman bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang atau jasa sejenis yang dihasilkan dan diperdagangkan seseorang atau kelompok orang ataubadan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan.
Jenis – jenis merek
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Disamping jenis merek sebagaimana ditentukan di atas, ada juga pengklasifikasian lain yang didasarkan kepada bentuk dan wujudnya. Bentuk atau wujud merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
1. Merek kata, yang terdiri dari kata-kata saja. Misalnya : good year, Dunlop, sebagai merek untuk ban mobil dan ban sepeda.
2. Merek lukisan, adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali dipergunakan. Misalnya : rokok putih merek “Escort” yang terdiri dari lukisan iring-iringan kapal laut dengan tulisan dibawah “ESCORT)”.
Persyaratan Merek
Adapun syarat-syarat dari suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Fungsi merek
Adapun fungsi dari merek diantaranya sebagai berikut:
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah.
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Penghapusan pendaftaran merek
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran suatu merk yaitu diantaranya:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan. Pengisian formulir dengan menggunakan bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan: surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
3. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
4. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
7. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
8. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
9. Bukti pembayaran biaya permohonan
Studi Kasus
Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai terhadap merek Ipad
Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai diajukan oleh perusahaan komputer di Shenzhen, Proview Technology. Perusahaan itu menuduh bahwa mereka memiliki merek dagang iPad di Tiongkok, yang telah terdaftar sebelum produk Apple populer secara global.
Apple tidak mempermasalahkan penggunaan nama “iPad” oleh Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok.
Kasus serupa di Shenzhen dimenangkan oleh Proview Desember lalu, dan Apple naik banding ke tingkat Pengadilan Menengah. Kemenangan Proview bisa berarti bahwa Apple harus merelakan berkurangnya keuntungan di salah satu pasar terbesarnya di Tiongkok.
Proview juga telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum serupa di berbagai daerah, agar semua iPad diambil dari rak toko.
Salah seorang pengacara Proview, Xie Xianghui, berkata bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menghentikan pelanggaran yang dituduhkan. Namun ia juga menyatakan bahwa Proview mungkin bersedia untuk membatalkan tuntutan hukum dengan negosiasi harga.
[Xie Xianghui, Kuasa Hukum Proview]: “Saya merasa masih ada kemungkinan besar untuk penyelesaian di luar pengadilan antara kedua pihak. Kita akui bahwa Apple iPad adalah produk yang sangat baik. Konsumen masih memberikan pengakuan baik, walaupun penggunaan merek dagang mereka adalah pelanggaran.”
Belum tertutup jalan bagi Apple untuk melakukan negosiasi dengan Proview, mengingat bahwa jika mereka kalah, iPad harus ditarik dari rak-rak toko. Sistim pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan.
Pendapat:
Menurut pendapat saya dalam masalah ini yaitu ketidakadilan atas kemenangan yang diberikan kepada pihak perusahaan Proview atas penggunaan nama “iPad” dari merek dagang apple. Apple sebenarnya tidak mempersalahkan penggunaan nama “iPad” oleh perusahaan Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok. Namun sistem pengadilan di tiongkok berkata lain, sistem pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan.
Sumber:
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf